Ibadah Haji yang Hukumnya Makruh

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima. Ibadah ini wajib dilakukan oleh orang yang sudah mampu. Mampu dalam hal ini yaitu mampu secara fisik, mental dan tak ketinggalan juga mampu secara finansial.

Karena ibadah haji termasuk salah satu dalam rukun Islam, maka bagi yang mengingkarinya sama saja dengan mengingkari agama islam. Hal ini seperti yang tertuang dalan QS Ali Imran ayat 97.

Melakukan ibadah haji adalah hukumnya fardhu ‘ain bagi umat muslim, dan minimal dilaksanakan sekali dalam seumur hidup. Kewajiban wajib haji dihitung saat kita sudah dianggap memenuhi syarat wajib haji yaitu, baligh , berakal, merdeka serta mampu.

Walaupun seperti itu, melakukan ibadah haji terbagi kedalam 4 hukum. Salah satunya yaitu makruh. Makruh merupakan aktivitas dilarang tetapi tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya atau bisa dikatakan makruh merupakan perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Perbuatan makruh apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, namun apabila meninggalkannya akan mendapatkan pahala.

Ibadah haji yang hukumnya makruh yaitu ibadah haji yang dilakukan secara berulang-ulang dan menghabiskan banyak biaya, semntara banyak orang disekitar tempat tinggalnya kelaparan.

Bukan hanya itu saja, ibadah haji juga hukumnya makruh jika dilakukan wanita yang melaksanakan pergi haji tetapi tanpa izin dengan suamimya.

Disamping itu, haji menjadi makruh apabila dilaksanakan oleh orang-orang yang kurang mampu. Contohnya orang yang sedang di perjalanan yang dikhawatirkan sakit ataupun ada orang miskin yang tidak punya biaya tetapi tetap bersikeras untuk pergi haji.

Ketiga hal tersebut dikatakan makruh karena mereka berangkat haji hanya mementingkan dirinya sendiri padahal hukumnya sunnah. Sementara itu dengan memberi makan orang yang kelaparan yang berada disekitar kita hukumnya wajib.

Dan bagi wanita yang pergi haji tanpa izin terlebih dahulu dengan suaminya termasuk kedalam hal yang makruh. Karena ia termasuk orang yang tidak taat kepada suminya.

A. Berulang-ulang dan buang harta

Pada dasarnya kita boleh saja untuk melakukan haji lebih dari satu kali bahkan hukumnya sunah. Akan tetapi perlu diketahui bahwa kesunahan tersebut akan menjadi makruh apabila dalam kasus tertentu secara subjektif.

Misalnya bila seseorang yang bertempat tinggal di daerah yang kumuh dan terbelakang, serta miskin dan sangat membutuhkan bantuan secara finansial. Akan tetapi orang gtersebut tidak mau membantu dnegan cara memberikan sebagian hartanya untuk mereka.

Alasannya karena orang tersebut ingin berangkat haji setiap tahun, maka dalam hal ini hukum melaksanakan hajinya menjadi makruh atau kurang disukai. Hal itu terjadi karena orang tersebut hanya mementingkan ibadahnya sendiri, padahal hukumnya sunnah.

Sementara orang yang berada disekitar rumahnya kelaparan, harusnya orang tersebut lebih mementingkan kondisi disekitar rumahnya dengan memberi makan karena hukumnya wajib.

Jadi intinya adalah apabila seseorang terdapat kewajiban yang terhalang untuk dikerjakannya hanya karena mengejar amalan yang hukumnya sunnah, maka ibadah sunnah yang dilakukannya berubah menjadi makruh bahkan haram.

Dalam Islam, amal ibadah mengenal istilah muwazanah ( prioritas ), tidak dibenarkan seseorang lebih mengamalkan yang sunnah jika hal itu menjadi penyebab terbengkelainya kewajiban.

Dalam perspektif fikih, tindakan tersebut termasuk kedalam perbuatan haram. Karena ketika memilih ibadah yang sunnah menjadi wasilah bagi terlaksananya perbuatan yang haram, meninggalkan yang wajib.

B. Wanita tanpa Izin suami

Kondisi seperti itu hukumnya menjadi makruh. Wanita yang berangkat haji tanpa mendapatkan izin dari suaminya atau anak kecil dari orang tuanya hukumnya makruh.

Jadi kitapun jangan merasa aman jika melakukan sesuatu yang makruh. Sudah seharusnya kita meninggalkan hal-hal yang makruh dan dibenci oleh Allah, jika ada hal-hal yang meragukan maka lebih baik tinggalkan.

Hal ini dijelaskan pula dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi : Dari Abu Abdillah Nu’manbin Basyir ra dia berkata : Saya mendengar Rasululloh bersabda :

“ sebenarnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu juga sudah jelas. Antara keduanya ada perkara yang samar-samar (syubhat ) yang tidak diketahui oleh kebanyak orang. Maka siapa saja yang takut akan syubhat artinya dia telah menyelamatkan kehormatan dan agama. Dan siapa saja yang terjerumus pada perkara syubhat maka bisa terjerumus dalam perkara yang diharamkan.”.

Ulama Hanafiyyah membagi makruh kedalam dua macam yaitu makruh tanzih dan makruh tahrim. Makruh tanzih merupakan seusatu yang dituntut syar’I untuk ditinggalkan, tetaoi dengan tuntutan yang tidak pasti, dengan kata lain makruh ini lebih dekat kepada yang halal.

Sedangkan makruh tahrim yaitu tuntutan syar’I untuk meninggalkansuatu perbuatan dan tuntutan tersebut dnegan cara yang pasti, namun didasarkan kepada yang zhanni, atau bisa dikatakan maruh kepada yang dekat dengan yang haram.

Oleh karena itu bagi yang berkeinginan untuk mengamalkan yang sunnah dengan pergi haji lebih dari satu kali maka hendaknya berpikir ulang. Jangan sampai kita sudah mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga termasuk dalam kategori mengamalkan yang sunnah daripada yang wajib.

Perhatikan kondisi di sekeliling kita. Masihkah ada yang kekurangan dan kelaparan? Jika ternyata ada, maka mengurungkan niat untuk berangkat haji yang kedua, ketiga dan keempat adalah pilihan yang bijak.

Jika kamu berniat untuk berangkat haji tahun ini atau tahun depan segeralah daftarkan diri di agen travel haji plus terpercaya dan sudah memberangkatkan banyak jamaah ke makkah.