Jenis-Jenis Koperasi Dan Hukum Koperasi Dalam Islam

Anda tentu pernah mendengar kata koperasi. Kata koperasi sendiri diambil dari istilah bahasa Inggris yaitu co-operation yang berarti kerja sama. Maka dari itu sistem pengelolaan koperasi berdasarkan pada asas kekeluargaan serta kehidupan demokrasi. Bapak koperasi Indonesia yaitu Drs. Mohamad Hatta mengartikan koperasi sebagai usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan taraf ekonomi atau taraf kehidupan berlandaskan asas tolong menolong.

Koperasi berbeda dengan badan usaha pada umumnya, usaha ini dimiliki serta dikelola oleh para anggotanya sendiri. Tujuan didirikanya tidak lain dan tidak bukan untuk mensejahterakan para anggotanya. Oleh karena itu semua keuntungan dari koperasi dikelola untuk memajukan koperasi itu sendiri. Selain itu keuntungan tersebut juga dibagikan kepada anggotanya yang aktif.

Koperasi dapat didirikan siapa saja, baik itu badan hukum atau pun perorangan. Modal yang didapat dari usaha koperasi berasal dari seluruh anggotanya, sehingga tujuan usaha ini harus menyesuaikan dengan aspirasi serta kebutuhan bersama. Adapun tujuan lain dari pembentukan koperasi adalah untuk memperbaiki taraf ekonomi atau taraf hidup setiap anggotanya serta warga sekitar dan membantu pemerintah untuk meujudkan kehidupan masyarakat yang lebih adil dan makmur serta meningkatkan tatanan perekonomian Indonesia.

Badan usaha ini tidak sembarang didirikan pasti ada fungsi dan peranyanya. Adapun fungsi dan peran dari pendirian koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggotanya khususnya pada masyarakat dan umunya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi serta sosialnya. Selain itu koperasi juga memiliki fungsi dan peran untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Koperasi sebagai usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan tas asas-asas kekeluargaan dan domokrasi ekonomi.

Table of Contents

Jenis-Jenis Koperasi yang Harus Anda Ketahui

Dalam melaksanakan peranya koperasi kerap kali memberikan bantuan, seperti kredit dan pinjaman dana kepada anggotaya dalam hal finansial. Koperasi dikelompokan menjadi 3 macam berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.

  • Koperasi Produksi

Koperasi produksi merupakan sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu setiap anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Koperasi produksi terbagi lagi menjadi beberapa macam berdasarkan dengan produk dan jasa yang diproduksinya seperti koperasi produksi petani, koperasi produksi peternak sapi, pengrajin dan masih banyak lagi. Tujuan didirikanya koperasi produksi adalah mengurangi kesulitan anggotanya dalam menjalankan usaha yang mereka miliki sebagai bentuk bantuanya.

  • Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi berikutnya adalah koperasi konsumsi atau koperasi yang menjual semua kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang yang dijual di koperasi konsumsi biasanya lebih murah dari pada di pasaran.

  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau yang dikenal juga dengan istilah koperasi kredit merupakan salah satu koperasi yang sangat membantu meningkatkan perekonomian rakyat terutama para pelaku usaha kecil. Sesuai dengan namanya koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang memberikan pinjaman uang dan juga berfungsi sebagai tempat untuk menabung atau meniyimpan uang. Dana yang dipinjamkan pada nasabah meruapakan uang yang diumpulkan bersama-sama dengan bank pada umumnya.

Koperasi memiliki peran yang cukup besar untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat Indonesia. Secara teori idak ada yang dirugikan dalam koperasi semua anggotanya akan mendapatkan bantuan namun bagaimana pandangan islam terhadap koperasi.

Hukum Koperasi dalam Islam

Koperasi merupakan suatu tempat untuk mewadahi usaha bersama. Jika di dalam praktek usaha tersebut memakai sistem syariah, artinya koperasi tersebut halal dan diajurkan untuk bermuamalah dengan koperasi tersebut. Hanya saja tidak mudah saat ini untuk menemukan koperasi yang menerapkan sistem syariah.

Padahal, koperasi berbasis syariah sudah mempunyai akar sejarahnya di Indonesia sejak lama. Tercata koperasi syariah lahir pertama kali pada tanggal 16 oktober 1905 dengan nama SDI atau Serikat Dagang Islam di Solo, Jawa Tengh yang beranggotakan para pedagang muslim. Meskipun serikat dagang ini akhirnya berubah menjadi Serikat Islam yang memiliki nuansa pergerakan politik.

Dilansir dari seruni, Koperasi di masa sekarang ini teruama pada koperasi simpan pinjam masih menggunakan sistem konvensional yang mengandung unsur riba. Contohnya kasusnya saat koperasi meminjamkan sejumlah uang dengan pengembalian yang dilebihkan atau ditambah bunga yang telah ditentukan untuk kredit kendaraan, rumah dan sebagainya.

Sebenarnya praktek riba semacam itu mempunyai solusi. Dengan sedikit merubah akad dan usaha yang cukup merepotkan pratek riba bisa dihindari. Misalnya saja contoh kredit yang telah disebutkan sebelumnya letak riba bukan pada keuntungan yang didapatkan koperasi namun pada praktek membungakan uangnya. Untuk merubah agar prakteknya tidak menjadi riba, koperasi dapat membeli motor secara cash, kemudian menjual dengan harga kredit kemudian mengambil untung dari kredit tersebut. Misalnya saja motor dibeli dengan harga cash sebesar 10 juta, lalu dijual dengan cara menyetorkan angsuran selama 12 bulan atau 1 tahun sebesar 15 juta.

Sama halnya dengan uang simpanan koperasi yang dipinjamkan kepada anggotanya, keuntungan yang didapat bukan datang dari presentase bunga yang telah ditentukan namun melalui bagi hasil. Misalnya saja melalui dana yang dipinjamkan koperasi berhak untuk mendapatkan hasil sedemikian persen mulai dari usaha sesuai dengan kesepaatan yang telah dibuat.