Pada dasarnya pemerintah sudah mengatur dan menyusun instrumen untuk melindungi tenaga kerja. Bukan hanya melindungi tetapi juga mengatur ketenagakerjaan agar tidak merugikan berbagai pihak, baik dari perusahaan maupun dari tenaga kerja itu sendiri.
Resiko yang berkaitan dengan kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu hal ini diatur dalam undang-undang No.1 /1970 dan No.23 / 1992 yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan kerja sendiri berkaitan dengan situasi dan pekerjaan yang aman di perusahaan serta lingkungan yang berada disekitar pabrik ataupun tempat kerja itu sendiri.
Di Indonesia sendiri terdapat undang-undang yang mengatur tentang K3 ( Keselamatan kerja dan kesehatan ), diantaranya yaitu :
1. Undang-undnag No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Didalam undang-undang tersebut mengatur dengan jelas mengenai kewajipan pimpinan yang ada di tempat kerja serta pekerja dalam melaksana kan keselamatan kerja.
Undang-undang ini mengatur keselamatan kerja dalam berbagai tempat kerja baik di darat, air maupun yang berada di udara yang semuanya masih dalam wilayah kekuasaan hukum yang berlaku di Indonesia.
Didalam undang-undang ini terdapat banyak sekali perubahan prinsipil yang diarahkan menjadi sifat preventif. Perubahan inipun mengarah lebih baik dalam isi, maupun bentuk serta sistematikanya.
Pembaharuan tersebut dan perluasannya yaitu mengenai :
- Perluasan ruang lingkup
- Adanya perubahan pengawasan menjadi preventif yang sebelumnya hanya bersifat represif
- Lebih tegas terhadap perumusan teknis
- Adanya tata usaha yang disesuaikan untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
- Pembinaan keselamatan kerja terdapat tambahan pengaturan bagi manajemen maupun bagi tenaga kerja
- Selain itu juga terdapat pengaturan mengenai mendirikan panitia pembina keselamatan kerja serta kesehatan kerja
Aturan mengenai pemungutan retribusi tahunan
Didalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam bekerja serta meningkatkan produktivitas.
Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja tersebut juga perlu untuk dijamin keselamatannya. Dan untuk sumber produksi agar dipakai dan dipergunakan secara lebih efisien dan aman.
Oleh karena itulah perlu adanya norma-norma yang berisi tentang perlindungan kerja. Pembinaan norma-norma tersebut diwujudkan dalam undang -undang yang berisi tentang ketentuan umum mengenai keselamatan kerja.
Sebagai latar belakang tentang UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yaitu :
- bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keselamatan dalam melakukan pekerjaanya.
- setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja juga perlu untuk mendapatkan perlindungan keselamatan
- sumber produksi yang ada harus digunakan secara aman dan efisien
- berhubung dengan hal tersebut lalu perlu diadakan norma-norma yang berisi tentang perlindungan kerja
- pembinaan norma-norma tersebut perlu untuk diwujudkan dalam undang-undang
Dasar hukum UU 1 tahun 1970 yaitu :
- Pasal 5, 20 dan 27 UUD 1945
- Pasal 9 dan 10 UU no 14 tahun 1969. undang-undnag ini berisi tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.
2. Undang -undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Dalam undang-undang tersebut diatur terutama mengenai semua hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Dimulai dari aturan mengenai upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan serta kesehatan kerja para karyawan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan 4 tujuan pembangunan ketenagakerjaan yaitu :
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja serta menyediakan tenaga kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
- Untuk memberi perlindungan pada para tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta dengan keluarganya
- Ketentuan perjanjian kerja dalam UU No 13 tahun 2003
Pada poin terakhir ini yang paling sering mendapat sorotan terutama mengenai perjanjian kerja. Dalam undang-undang disebutkan bahwa perjanjian kerja merupakan kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan para pekerja.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan juga mengenai arti dari tenaga kerja. Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU No.13 tahun 2003 yang dimaksud dengan tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa baik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan arti dari ketenagakerjaan sendiri yaitu segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Untuk meningkatkan taraf hidup maka perlu dilakukannya pembangunan dari berbagai aspek. Salah satunya adalah pembangunan ketenagakerjaan yang berlandaskan asas pembangunan nasional yaitu demokrasi pancasila, asas adil dan merata.
Sebagai penjabaran undang-undang tersebut juga terdapat peraturan pemerintah serta keputusan presiden yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja diantaranya yaitu :
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia No.11 tahun 1979. Peraturan ini berisi tentang K3 pada pengolahan dan pemurnian gas dan minyak bumi.
- Peraturan pemerintah no. 7 Tahun 1973. Peraturan ini berisi tentang pengawasan atas penyimpanan, penggunaan dan peredaran pestisida.
- Peraturan pemerintah No.13 Tahun 1973. Peraturan ini berisi tentang pengawasan dan pengaturan keselamatan kerja di bidang tambang.
- Keputusan Presiden No.22 tahun 1993. Keputusan presiden ini berisi tentang penyakit yang timbul akibat hubungan tenaga kerja dengan pekerjaan yang dilakukan