Cara Membeli Rumah Melalui Developer

Membeli rumah melalui developer merupakan pilihan untuk banyak orang, apalagi jika yang tinggal pada kawasan yang padat atau perkotaan.

Jumlah lahan dan properti yang tersedia saat ini semakin sedikit dan sempit, sedangkan permintaan akan rumah dan tanah yang semakin tinggi untuk setiap tahunnya. Makah al seperti ini yang menjadi salah satu penyebab utama masyarakat lebih memilih menggunakan jasa developer agar dapat memiliki rumah.

Karena jika membangun sendiri mungkin akan lebih banyak pengeluaran dibandingkan membeli rumah dari developer yang tentunya akan jauh lebih mudah dan praktis. Karena setidaknya terdapat berbagai keuntungan. Namun dari kemudahan tersebut, pembelian seperti ini terdapat resiko, dimana terdapat developer yang tidak bertanggung jawab.

Cara Membeli Rumah Melalui Developer

Ada beberapa cara membeli rumah melalui developer atau distributor kontraktor acp seven jakarta, yang dapat anda pahami sebelum membelinya. Sehingga dapat menghindari dari berbagai tindak penipuan oleh developer. Berikut caranya yaitu:

  1. Mengutamakan reputasi developer

Reputasi dari developer memang sangat penting, developer yang terpercaya menjadi hal yang paling utama. Karena rumahnya belum jadi sementara anda sudah diharuskan membayar lunas, baik itu dengan kredit, sehingga jadi tidaknya tergantung pada developer, serta pengurusan sertifikat sangat tergantung pada pengembang. Apabila pengembang tidak professional, hal ini akan menyebabkan pengurusan surat dan sertifikat akan terkendala atau terhambat.

  1. Proses penyelesaian sertifikat

Pada saat awal pembelian rumah, sertifikat masih menggunakan atas nama developer. Ada beberapa proses yang harus dilalui sampai sertifikat menjadi nama pembeli. Sangat penting bagi anda untuk menanyakan hal ini sejak awal, kapan sertifikat tersebut akan dialihkan kepada pemilik rumah. Pada umumnya hal seperti ini nantinya akan tercantum pada surat perjanjian jual beli, biasanya sudah dicantumkan target penyelesaian sertifikat, akan tetapi yang jadi masalah, apakah target penyelesaian sertifikat tersebut ditepati atau tidak.

  1. Jangan bayar dp pada developer sebelum kpr disetujui

Jangan pernah membayar sejumlah dp kepada pihak developer, sebelum kpr anda disetujui oleh pihak dari bank. Meski developer sudah bekerja sama dengan bank tempat anda mengajukan kpr, akan tetapi tidak ada jaminan bahwa kpr tersebut akan disetujui oleh pihak bank. Hindari membayar dp kepada developer sebelum adanya persetujuan tersebut, karena ada dalam beberapa kasus seperti ini, dimana dp sudah dibayarkan akan tetapi kpr ditolak oleh pihak bank dan sejumlah dp tersebut akan sulit dikembalikan serta biasanya akan dipotong sekian persen dari pihak developer.

  1. Tidak dapat take over jika sertifikat belum balik nama

Status sertifikat yang masih menggunakan atas nama developer dan belum balik atas nama dari pembeli akan menyebabkan take over kredit ke bank lain akan sulit dilakukan. Pihak dari bank yang akan mengambil take over akan meminta sertifikat atas nama dari pihak yang akan mengajukan kredit. Sebab bank juga ingin secara hukum dapat mengikat rumah yang di kpr tersebut sebagai jaminannya. Ada beberapa bank yang masih mau menerima take over kredit apabila pengembangnya sudah bekerjasama dengan pihak bank.

  1. Rumah tidak jadi sesuai dengan jadwal

Hal seperti ini menjadi resiko yang sangat mungkin dialami pada saat membeli rumah melalui developer, dimana anda mungkin dapat saja berhadapan pada kondisi seperti rumah tidak jadi, padahal pembayaran sudah dilunasi, rumah selesai akan tetapi di luar target yang ditentukan atau terlambat, rumah selesai akan tetapi tidak sesuai dengan standar.

  1. Kewajiban pihak developer jika wanprestasi

Dengan adanya sejumlah resiko tersebut, maka pembeli perlu mempelajari dengan seksama kewajiban developer jika terjadi wanprestasi. Kewajiban dari developer biasanya diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli. Sehingga anda perlu memahami kewajiban dengan baik dan teliti, jika muncul masalah maka anda dapat cepat mengambil langkah yang diperlukan, sebelum anda menandatangani surat serah terima rumah.

  1. Segera ajb setelah rumah sudah jadi

Dalam pasal 37 pp nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, ajb merupakan bukti sah bahwa ha katas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Maka segera lakukan hal tersebut setelah rumah sudah jadi.

  1. Segera mengurus status shm

Apabila ajb selesai, anda akan mendapatkan sertifikat shgb dari pihak developer, dimana anda dapat menggunakan untuk mengubah sertifikat menjadi shm. Apabila developer tidak mengurus hal ini, anda harus segera mengurusnya sendiri.

  1. Imb sangat penting

Berdasarkan uu 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki imb. Hal seperti ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki imb tersebut. Sehingga hal ini dapat membantu anda untuk menghindari berbagai masalah ke depannya terkait izin bangunan.

  1. Hindarilah transaksi dibawah tangan

Jangan pernah melakukan hal seperti ini, karena ini sangat beresiko menimbulkan kerugian. Lakukan sesuai prosedur, apabila ternyata rumah tersebut masih dijaminkan ke bank, maka lakukan take over kredit di bank dengan dikuatkan akta notaris.

Bagi anda yang ingin membeli rumah melalui developer atau distributor kontraktor acp seven jakarta, ada baiknya mengetahui cara membeli rumah terlebih dahulu dan jangan terburu-buru karena hal ini memiliki resiko yang tinggi dalam hal keuangan.