Baitul Mal, Arti dan Perannya di Masyarakat

Dalam bahasa Arab, baitul mal memiliki arti rumah. Tulisan versi arab jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah baitulmal, digabung menjadi satu tanpa spasi sama sekali. Jika diterjemahkan satu persatu, gabungan dari kedua kata tersebut memiliki arti rumah untuk menyimpan ataupun mengumpulkan harta. Sedangkan dalam istilah yang kerap digunakan dalam pelajaran Ekonomi Syariah, arti dari baitul mal adalah pihak yang memiliki tugas untuk menangani hal yang berkaitan dengan harta milik orang banyak (umat). Secara terperinci, harta tersebut bisa saja berupa pendapatan ataupun juga pengeluaran.

Table of Contents

Arti Baitul Mal

Dalam penjelasan yang lebih spesifik lagi, arti kata baitul mal bisa diartikan sebagai lembaga atau institusi yang memiliki wewenang untuk mengelola penerimaan sekaligus pengeluaran negara yang biasanya bersumber dari cukai atas tanah (kharaj), zakat, ataupun pajak dari para penduduk non islam yang tinggal di wilayah tersebut. Selain itu, harta juga bisa berupa rampasan dari perang, denda, ataupun wakaf yang digunakan untuk kepentingan orang banyak

Sedangkan pada masa Rasulullah SAW dulu, baitul mal memiliki arti dan fungsi sebagai perbendaharaan negara. Pada zaman tersebut, baitul mal adalah sebuah lembaga yang mengurus semua pendapatan yang berkaitan dengan ekonomi negara. Harta tersebut tidak bersifat permanen karena harta yang dimiliki oleh negara langsung dibagikan kepada umat. Bahkan tidak ada penggajian bagi para pelaku yang ditunjuk untuk mengurusi departemen tersebut.

Bahkan pada kekhalifaan Abu Bakar, proses pembagian harta dilakukan secara langsung. Jadi meskipun Abu Bakar menjadikan rumahnya sendiri sebagai baitul mal, dalam hal ini tempat untuk menyimpan pendapatan negara, kantong yang digunakan untuk menyimpan harta tersebut sering terlihat kosong karena harta milik negara langsung bisa dinikmati oleh masyarakat. Hal inilah yang menjadi pokok didirikannya lembaga baitul mal, yakni dengan mengusung prinsip keadilan bagi masyarakat dan juga kesetaraan guna mementingkan kesejahteraan umat.

Perkembangan selanjutnya baru terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab dimana baitul mal sudah berwujud sebuah fisik berupa tempat. Di era modern seperti sekarang ini, baitum mal wat tamwil atau yang biasa disebut dengan BMT digunakan untuk menampung dana umat yang bisa digunakan untuk aneka kegiatan sosial demi kesejahteraan umat. Tak hanya itu saja, lembaga BMT juga memiliki wewenang untuk menerima harta dari para donatur dan mengumpulkannya sebelum akhirnya didistribusikan lagi kepada yang berhak.

BMT di era modern juga berupaya dengan keras agar dana tersebut bisa dikembangkan dengan mentaati prinsip ekonimi Islam yang halal. Berbeda dengan dana yang ada pada bank yang biasanya diputar di pasar konvensional yang menerapkan bunga. Dalam perspektif BMT, dana tersebut dikembangkan sesuai kaidah islam. Tidak heran jika banyak yang berpendapat bahwa dana dari BMT lebih barokah daripada dana yang terkumpul di bank konvensional.

Peran Baitul Mal dalam Masyarakat

Berdasarkan situs pemberitahuan.com, baitul mal harus memiliki peran untuk mensejahterakan masyarakat. Lembaga ini sekarang banyak berperan sebagai tempat untuk menyalurkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri tiba. Hal ini sesuai dengan prinsip dan juga filosofi dari kata baitul mal dimana setiap harta yang disimpan harus dibagikan secara rata kepada mereka yang berhak. Pola seperti ini sudah terjadi bertahun-tahun mengingat pemerintah juga sudah memperbolehkan lembaga swasta BMT untuk menampun sekaligus mendistribusikan zakat selama dilakukan dengan prinsip keadilan sosial.

Selain itu, peran BMT dalam mensejahterakan masyarakat juga bisa terlihat dari pemberian donasi kepada event yang berbau islami. Seperti saat perayaan Maulud Nabi Muhammad SAW misalnya, biasanya BMT swasta maupun yang memiliki kerjasama dengan pemerintah kerap mengadakan acara bernuansa islami yang dibarengi dengan pemberian santunan pada masyarakat tidak mampu ataupun anak yatim. Hal ini merupakan wujud dari penegakan prinsip baitul mal, yakni pengumpulan dana dan pendistribusian.

Cara lain yang sering dilakukan adalah dengan menjadi donator bagi lembaga islami lain, seperti pesantren. Di Indonesia sendiri sudah banyak BMT yang menjadi donator beberapa pesantren ataupun panti asuhan islami yang ada di Indonesia. Cara ini pun sesuai dengan prinsip dan filosofi baitul mal, yakni pemberian dana milik masyarakat kepada masyarakat lain yang berhak dan membutuhkan. Kegiatan seperti ini sebenarnya perlu dikembangkan lebih lanjut agar lebih banyak masyarakat yang bisa merasakan dampaknya.

Dengan demikian, cita-cita negara kita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa tercapai. Pemerintah seharusnya lebih proaktif lagi dalam menggandeng lembaga BMT swasta sehingga proses pendistribusian bantuan dari pemerintah kepada mereka yang berhak bisa diserap secara maksimal. Meski demikian, proses pendistribusian juga harus diatur sedemikian rupa agar bantuan bisa tertuju secara benar dan tidak ada penyelewengan dalam proses pemberian bantuan tersebut.