Jadi Pengawas Internal, Yuk Intip 8 Inspektorat Jenderal Milik Kementerian Beserta Fungsinya

Kementerian memiliki badan pengawas internal, yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Badan ini mempunyai kedudukan strategis dibawah Menteri, dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Unit organisasinya bertugas untuk mengawasi kinerja Kementerian, mulai dari audit hingga evaluasi. Inspektorat Jenderal melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu, atas dasar penugasan Menteri yang disepakati oleh undang-undang.

Table of Contents

Daftar Kementerian yang Memiliki Inspektur Jenderal

  1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kemendagri bertanggung jawab atas terselengaranya pemerintahan negara, termasuk sistem pemerintahan daerah. Tujuannya menguatkan politik dalam negeri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kehadiran Kemendagri diawali sejak zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, dan tugasnya meliputi transmigrasi dan agraria. Kemudian pada tahun 2010 nomenklatur Departemen Dalam Negeri, diubah menjadi Kementerian Dalam Negeri.

Dalam menjalankan tugasnya Menteri Dalam Negeri diawasi oleh Inspektur Jenderal. Proses pengawasan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan dalam perundang-undangan. Itjen Kemendagri berfungsi untuk menyusun kebijakan, terkait teknis pengawasan internal di lingkungan Kementerian. Mereka mengawasi segala bentuk pergerakan dan kinerja para jajaran dalam Kementerian Dalam Negeri. Kemudian melaporkan langsung ke Menteri untuk mendapat tindak lanjut.

  1. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2016, Kemenlu berfungsi untuk merumuskan kebijakan terkait hubungan luar negeri. Mereka bertugas untuk membuka peluang diplomasi, untuk mendapatkan kepercayaan dari luar negeri. Disamping itu turut menyelenggarakan politik luar negeri, untuk kemudahan akses warga negera di mata dunia. Inspektorat Jenderal akan mengawasi tugas Kemenlu dan memberi evaluasi kepada Menteri.

Kemenlu memiliki fungsi untuk melaksanakan berbagai pengembangan teknis, di bidang hubungan luar negeri. Disamping itu merancang dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi, terutama di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Inspektur Jenderal akan mengawasi kinerja setiap unit organisasi dalam Kemenlu. Pada setiap minggunya jajaran pengawas internal akan membuat laporan, yang dievaluasi oleh Menlu.

  1. Kementerian Pertahanan (Kemhan)

Kemhan merupakan unsur pemerintahan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan, yang berada dibawah tanggung jawab Presiden. Kemhan memiliki tugas untuk membantu pemerintahan dalam bidang pertahanan. Menhan berperan untuk membuat rumusan kebijakan di bidang pertahanan, yang sekiranya menjaga rasa aman warga negara. Kementerian bertugas untuk mempertahankan negara, dan kedamaian NKRI.

Menteri Pertahanan akan memperoleh laporan evaluasi dari Inspektorat Jenderal, terkait kinerja jajaran Kementerian. Itjen Kemhan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal untuk melakukan pengawasan internal. Berdasarkan peraturan dalam perundang-undangan Itjen Kemhan berfungsi untuk mengawasi di lingkungan Departemen. Itjen akan memberikan pegujian dan penilaian terhadap kebenaran tugas, dan penyalahgunaan wewenang.

  1. Kementerian Agama (Kemenag)

Kemenag bertugas untuk membantu Presiden dalam pemerintahan negara, khusus bidang agama. Kehadiran Kementerian Agama dalam unsur pemerintahan tidak semudah itu diwujudkan. Pasca kemerdekaan Muhammad Yamin mengusulkan untuk diadakannya kementerian, khusus agama Islam sebagai jaminan kepada umat Islam. Namun usul beliau ini tidak mendapatkan sambutan, dan terus mengalami penolakan hingga Kabinet Presidensial dibentuk.

Kemudian pada sidang pleno BP-KNIP pada November 1945 diusulkan kembali, terkait pembentukan Kementerian Agama. Pada 3 Januari 1946 pemerintah resmi menetapkan Kementerian Agama, menjadi bagian dari unsur pemerintahan. Hingga kini Kemenag menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dalam perundangan. Dan diawasi kinerjanya oleh Inspektorat Jenderal, dan melaporkannya dalam bentuk evalusi ke Menteri Agama.

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Kemenkumham memiliki tugas untuk menjaga hak asasi manusia, sesuai dengan ketetapan peraturan dalam perundangan. Unsur pemerintahan ini bertugas untuk menciptakan rasa aman pada setiap warga negara. Ia menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh hak yang setara, sehingga timbul rasa percaya terhadap pemerintah. Kemenkumham merumuskan kebijakan terkait hukum dan hak asasi manusia, untuk memberi perlindungan sosial.

Menteri Kumham dibantu oleh Sekretariat Jenderal melaksanakan tugas, dan menjamin hak hidup untuk setiap warga negara. Memberi kebebasan dalam menyampaikan pendapat, dan tidak mengekang setiap pilihan aturan. Asalkan tetap pada koridor manusiawi dan ditetapkan dalam perundangan Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya Kemenkumham akan diawasi oleh Inspektorat Jenderal, yang melaporkan segala bentuk evaluasi kinerja.

  1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Kemenkeu mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan keuaangan, dan kekayaan negara. Bersama Sekretariat Jenderal merencanakan kebijakan fiskal dalam rangka stabilisasi perekonomian. Menteri Keuangan akan bertanggung jawab kepada Presiden, perihal kinerja yang dilakukan berdasar fakta lapangan. Setelah itu ikut berdiskusi dengan Presiden untuk mengambil kebijakan ekonomi yang tepat.

Namun dalam merancang kebijakan fiskal Kemenkeu diawasi oleh Inspektur Jenderal, termasuk pelaksanaan teknis. Ia akan mengevaluasi kinerja dan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan dalam perundang-undangan. Melakukan audit, review dan pemantauan guna melaksanakan kinerja yang lebih baik. Kemudian menyusun laporan evaluasi yang berisi hasil pengawasan dan pelaksaan tugas, yang diberikan kepada Menteri Keuangan.

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Kemendikbud berupaya untuk memberikan jaminan pendidikan yang merata, kepada setiap anak Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh Inspektorat Jenderal, yang bertugas untuk mengevaluasi kinerja. Laporan evaluasi tersebut akan berfungsi untuk memberikan solusi alternatif terhadap pendidikan Indonesia. Menteri Pendidikan akan mengetahui kinerja sebelah mana yang perlu diperbaiki, dan penting untuk diperbarui.

Inspektur Jenderal beserta jajarannya akan melakukan pengawasan, untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri. Menteri akan menerima hasil evaluasi dan audit berdasarkan kinerja serta keuangan. Hal tersebut bermanfaat untuk menyetarakan jalannya Renstra, baik dari pusat maupun daerah. Supaya impian memiliki angka pendidikan dan kesejahteraan masyarakat tercapai sesuai dengan target.

  1. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Kemenkes adalah unsur pemerintahan dalam bidang kesehatan, dan menjamin rasa aman pada setiap warga negara. Menteri Kesehatan bertugas untuk merancang kebijakan terkait kesehatan masyarakat. Bersama dengan Sekretaris Jenderal turut membuat pencegahan penyakit atau wabah, yang merugikan ekonomi negara. Setiap kinerja dan tugas Kemenkes akan dievaluasi oleh Inspektur Jenderal, guna memperbaiki peraturan internal dalam Kementerian.

Untuk menjadi bagian dari unsur pengawasan dalam Kementerian ini, anda perlu melampaui beberapa tahapan tes. Anda bisa mendapatkan tiket freepass dengan menjadi mahasiswa PKN STAN. Luluasan lembaga akademi ini terbukti mempunyai kualifikasi terbaik, dan terjamin penempatan kerjanya. Oleh sebab itu anda bisa mempersiapkan diri dengan mengikuti beberapa try out STAN.